Ketahanan Pangan Lokal: Belajar dari Pandemi

0

Ilustrasi foto oleh Nguyen Huy Kham (Reuters)

oleh Johanes Kedang, MTB*

Dalam beberapa bulan terakhir ini kita semua tentu merasakan, dampak Pandemi Covid-19 yang telah meluluhlantakan hampir semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Situasi kehidupan berubah total secara drastis baik di bidang politik, sosial-budaya, lingkungan dan ekonomi. Di bidang ekonomi, banyak kerugian dialami oleh pemerintah maupun sektor swasta. Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ditutupnya transportasi publik, berhentinya pasar ekspor-impor, dan banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menimbulkan berbagai masalah khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Kekuatan ekonomi sebagai penopang kedaulatan negara, di samping politik dan keamanan, menjadi porak poranda. Negara tidak mampu mengatasi persoalan pangan di masyarakat akar rumput. Beras sebagai primadona bahan pangan pokok tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sejurus kemudian isu tentang ketahanan pangan mengemuka dan mendapat perhatian serius dari pemerintah dan banyak pihak sebagai konsekuensi dari dampak penyebaran Covid-19 yang tak terbendung. Setelah bergulat dengan masalah kesehatan dan daya beli masyarakat yang anjlog, pasokan pangan menjadi isu sentral yang begitu mendesak untuk mendapat perhatian utama. Selain sandang dan papan, pangan adalah kebutuhan masyarakat yang paling dasar. Krisis pangan adalah mimpi buruk di siang bolong yang sewaktu-waktu bangun menjadi amuk massa ketika ketersediaan pangan tidak dapat diantisipasi sepagi mungkin.

Konsep ketahanan pangan di Indonesia bersumber dari Undang-Undang (UU) No. 18/2012 tentang Pangan. UU tersebut menjelaskan bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.  UU Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety). “Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal” (http://www.bulog.co.id/ketahananpang an.php). 

Senada dengan Konsep UU Pangan tersebut di atas, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1992 menjelaskan bahwa ketahanan pangan adalah akses setiap rumah tangga (RT) atau individu untuk dapat memperoleh pangan pada setiap waktu untuk keperluan hidup yang sehat. Sementara itu, dari World Food Summit tahun 1996 merumuskan bahwa ketahanan pangan sebagai akses setiap RT atau individu untuk dapat memperoleh pangan pada setiap waktu untuk keperluan hidup yang sehat dengan persyaratan penerimaan pangan sesuai dengan nilai atau budaya setempat (Pambudy, 2002).  

Di tahun 2020 ini, kita mengalami situasi perubahan iklim yang tidak baik dan sangat berpengaruh pada ketahanan pangan. Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menyebutkan bahwa tahun 2020 ini adalah tahun “solar minimum” di mana aktivitas Matahari mencapai siklus bintik matahari atau sunspot minimum. Siklus bintik matahari minimum terjadi saat jumlah bintik matahari yang terdeteksi dari Bumi mencapai nilai terendah. Permukaan Matahari adalah sebuah reaktor nuklir raksasa dengan suhu dipermukaan mencapai sekitar 6.000 derajat Celsius. Suhu tersebut berasosiasi dengan sinar warna kuning, seperti apa yang terlihat dari permukaan Bumi. Pada suatu waktu tertentu di permukaan Matahari dapat terjadi kondisi suhu yang lebih tinggi karena aktivitas Matahari (solar), sehingga menghasilkan bintik hitam di luar sinar tampak. Bintik hitam ini dikenal sebagai solar sunspot. 

Para ahli iklim telah mengetahui bahwa solar maksimum berasosiasi dengan kejadian El Nino setahun kemudian. Efek El Nino ini sangat mempengaruhi cuaca dan iklim wilayah maritim Indonesia. Beberapa pihak juga mengkhawatirkan kejadian solar minimum kali ini parah, “Dalton Minimum” atau memunculkan zaman mini es atau little ice age, yang menyebabkan Bumi dingin dan merugikan iklim Indonesia karena kurangnya penguapan (Kompas, 24/6/2020). 

Situasi perubahan iklim ini berdampak langsung kepada petani di Indonesia. Mereka tidak dapat meningkatkan hasil pangan karena iklim yang kurang bersahabat. Agar produksi pangan tetap terjaga dengan baik, petani harus memilih tanaman yang mudah beradaptasi dengan perubahan iklim ini. Dengan cara demikian, kita dapat menjaga bahkan meningkatkan ketahanan pangan di negeri ini. Peningkatan ketahanan pangan merupakan solusi terbaik saat ini, sehingga mengangkat struktur ekonomi pada level masyarakat petani.  

Cepat atau lambat perubahan iklim secara ekstrem ini akan menyebabkan kekurangan-krisis pangan. Kita segera mencari solusi atas hal ini bersama-sama. Pemerintah mulai mendorong warga masyarakat agar menanam tanaman pangan lokal lagi. Warga digerakkan untuk memanfaatkan lahan-lahan tidur dengan menanam kembali tanaman pangan lokal. Covid-19 mengajarkan kepada kita untuk menghargai betapa pentingnya pangan lokal. Kita tidak bisa terus-menerus berharap pada impor beras dari Thailand, Vietnam, karena mereka juga akan menyimpan stok untuk ketahanan pangan negaranya. Sebagai negara agraris, kita harus mampu memproduksi pangan sendiri. Untuk itu, baik pemerintah pusat maupun daerah memikirkan pangan lokal pengganti beras dan didistribusikan kepada warga. Kita mempunyai aneka ragam pangan lokal, seperti sagu, ubi, keladi, jagung, sorgum, kacang-kacangan, buah-buahan dan sayur-sayuran. Keragaman sumber hayati itu memiliki karbohidrat, sehingga berpotensi untuk dikembangkan. Hal ini dimaksudkan agar mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat pada komoditas beras. Tingginya tingkat ketergantungan masyarakat pada beras menjadikan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Untuk menjaga kelestarian pangan lokal, pemerintah perlu melindungi lahan dan hutan sebagai sumber pangan. Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur harus memperhitungkan ekosistem alam agar tidak merusak sumber-sumber penghasil pangan kebutuhan masyarakat lokal. Selain itu, pemerintah dalam membuat regulasi harus berpihak dan melindungi keanekaragaman pangan berbasis lokal. Paradigma ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mendorong warga masyarakatnya mencintai aneka ragam pangan lokal. 

Pada akhirnya, semua stakeholder dapat berpartisipasi aktif untuk terus menerus mempromosikan sumber pangan lokal dan perubahan pola konsumsi bahan non beras. Pangan lokal dapat diolah sesuai dengan citarasa masyarakat, kemasan yang menarik, dan keterjangkauan harga dengan memperhitungkan daya beli masyarakat. Apabila sinergisitas ini tercipta, niscaya ketahanan pangan akan terwujud. Jika terjadi bencana, masyarakat telah siap menghadapinya terutama dengan stok sumber pangan yang cukup. Semoga.

*Johanes Kedang, MTB adalah Komisioner JPIC-Bruder MTB bidang eko-pastoral yang saat ini tengah berkarya di Komunitas Merauke, Papua. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *